KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena
atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul " Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku DI Indonesia Dengan Negara Lain". Dalam menyelesaikan makalah ini, kami banyak menerima
bantuan dari berbagai pihak sehingga dalam waktu yang relatif singkat makalah
yang sederhana ini dapat terwujud. Oleh karena itu, kami menyampaikan
penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu,terutama Bapak Sujiono selaku guru pembimbing. Semoga Allah S.W.T berkenan mencatatnya
sebagai amal shaleh.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Dengan iringan doa semoga makalah ini bisa bermanfaat dalam pengembangan pendidikan dan wacana berpikir kita bersama. Amin.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Dengan iringan doa semoga makalah ini bisa bermanfaat dalam pengembangan pendidikan dan wacana berpikir kita bersama. Amin.
Malang , 03
November 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………….... i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah…………………………………………………………... 1
1.2
Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
1.3
Tinjauan Teoritis Masalah........................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sistem Pemerintahan………………………………………………….. 4
2.2 Sistem
Pemerintahan di Indonesia……………………………………………….. 16
2.3 Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Di Indonesia…………………………………. 24
2.4 Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara………………………………………… 38
2.5 Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan diBerbagai Negara……………………………………………………………………………… 51
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………... 60
3.2 Saran-Saran……………………………………………………………………… 61
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Setiap
negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda
meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem
parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem perlementer, sesungguhnya
berakar dari nilai-nilai yang sama, yaitu “ demokrasi “.
Demokrasi
sebagai sistem pemerintahan yang mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda
dengan sistem pemerintahan lain seperti monarki,tirani,aristokrasi dan
lain-lain.
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat
untuk mempengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun secara tidak
langsung.
Ada banyak
sistem pemerintahan yang di anut oleh negara-negara di dunia antara lain yaitu
presidensial,parlementer dan referendum. Sitem pemerintahan negara-negara di
dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan politik yang
berkembang di negara yang bersangkutan.
Makalah ini membahas tentang
sistem pemerintahan yang ada di dunia baik di tinjau dari bentuk pemerintahannya
serta kelebihan dan kekurangannya dan membandingkan sistem pemerintahan di
negara lain dengan sistem pemerintahan yang ada di indonesia.
Berdasarkan latar belakang
masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ PERBANDINGAN SISTEM
PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN “.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Ingin
mengetahui Pengertian
Sistem Pemerintahan
2. Ingin
mengetahui Sistem Pemerintahan di
Indonesia
3. Ingin
mengetahui Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
4. Ingin
mengetahui Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
5.
Ingin mengetahui Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan diBerbagai Negara
1.3
Tinjauan Teoritis Masalah
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain
seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi tiga, yaitu presidensial,
parlementer dan referendum. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari
legislatif contohnya di negara inggris . Sebaliknya, apabila badan eksekutif
berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah
presidensial seperti di negara amerika serikat.
Sedangkan
Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial.Hal ini terjadi di negara swiss, tugas pembuat
undang-undang berada di bawah tangan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Jadi,sistem pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Jadi,sistem pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan
pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun
hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian
tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan itu.
Sedangkan pemerintahan adalah suatu
lembaga yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat di suatu negara baik
dari segi ekonomi,budaya,sosial dan politik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Jadi sistem pemerintahan adalah
suatu cara untuk mengatur bagian-bagian fungsional yang saling ketergantungan
di suatu negara untuk mencapai kesejahteraan dari berbagai aspek kehidupan.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
pemerintah/lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik
sebagai lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif. Sistem pemerintahan
ada 3, yaitu :
1.
Sistem Pemerintahan Presidensil
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
3.
Sistem Pemerintahan Campuran / referendum
Sistem pemerintahan
parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan dimana perlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial,
sistem parlementer memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang
bewenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang
terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya
menjadi simbol kepala negara saja.
Negara yang pertama menganut sistem
parlementer adalah inggris yang sering disebut “mother of parliament”
dimana kedudukan raja tidak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi
perselisihan raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap
segala tindakan raja. Sebagai contoh, pada masa Raja Karel 1 salah seorang
menteri yang bernama Thomas Wentworth dituduh melakukan tindak pidana oleh
majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman
mati oleh majelis tinggi. begitu juga kesalahan yang dilakukan oleh kabinet
tidak dapat melibatkan kepala negara akan tetapi kekuasaan kepala negara
dibatasi oleh konstitusi.
Sistem parlementer terlahir dari
adanya pertanggung jawaban menteri dimana kedudukan perdana menteri beserta
menteri-menterinya sebagai lembaga eksekutifyang bertanggung jawab kepada
parlemen. Pertanggung jawaban menteri terhadap parlemen dapat berakibat kabinet
meletakan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara mana kala
parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.
Parlemen adalah lembaga legislatif
yang memiliki kekuasaan besar sebagai lembaga perwakilan yang anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat,sedangkan perdana menteri dan menteri-menterinya
dipilih melalui suara terbanyak di parlemen. Oleh karena itu sering terjadi
bahwa kabinet yang terpilih adalah orang-orang yang berasal dari kalangan
mereka sendiri yang berasal dari satu partai atau koalisi.
Ciri-ciri sistem parlementer adalah
sebagai berikut:
a)
Raja / ratu atau presiden adalah kepala negara. Kepala negara ini tidak
bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
b)
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan,ia
hanya berperan hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
c)
Kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.
d) Kekuasaan
legislatif dipegang oleh parlemen dan kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet
( perdana menteri beserta menteri-menterinya )
e)
Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum.
f)
Sedangkan kabinet dipilih melalui suara terbanyak di parlemen atau partai
politik yang memenangkan pemilu.
g)
Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif yang artinya jika kabinet
menerima mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet harus meletakan atau
mengembalikan mandat kepada kepala negara.
h)
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
Sedangkan partai politik yang kalah berlaku sebagai pihak oposisi.
i)
Dalam sistem multi partai, formatur harus membentuk kabinet secara koalisi,
karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
j)
Kepala negara dapat membubarkan parlemen jika dinyatakan parlemen melanggar
konstitusi dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam
tempo 30 hari setelah pembubaran itu.
Dalam hal terjadinya suatu krisis
kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan
legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk kabinet baru. Oleh
karena itu pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam
keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer
yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur yang terikat kekuatan politik
dalam badan legislatif.
Dengan demikian, formatur kabinet
memiliki cukup peluang untuk menunjuk menteri berdasarkan keahlian yang
diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun
ada menteri yang merupakan anggota partai, secara formil dia tidak mewakili
partainya. Biasanya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja
yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah
yang bersifat fundamental.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak bertanggung jawab
pada parlemen atau badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan
eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif,
seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yaitu para menteri untuk
memimpin departemenya masing-masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada
presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak bergantung dari badan perwakilan
rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat,
maka menteri pun tak bisa diberhentikan olehnya.
Negara yang terkenal penganut sistem
ini adalah amerika serikat yaitu yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di
mana kedudukan tiga kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif
yang terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta
saling mengadakan perimbangan ( check and balance ). Kekuasaan membuat
undang-undang ada di tangan DPR atau congress,sedangkan presiden mempunyai hak
veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada
presiden dan kabinetnya yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Karena
presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya
bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman
menjadi tanggung jawab supreme court ( mahkamah agung ), dan kekuasaan
legislatif berada di tangan DPR atao conggres ( senat dan parlmen di amerika ).
Dalam praktiknya, sistem presidensial menerapkan Trias Politica Montequieu
secara murni melalui pemisahan kekuasaan ( separation of power ).
Contohnya adalah amerika serikat dengan check and balance. Sedangkan
yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan ( distribution
of power ).
Ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut:
a)
Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen,tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
b)
Kabinet ( dewan menteri ) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh
parlemen.
d) Presiden
tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e)
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan,
anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f)
Presiden tidak berada di bawah langsung parlemen.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen.Kedua badan tersebut tidan berhubungan secara langsung seperti dalam
sistem pemerintahan parlementer.Dan mereka pun dipilih secara terpisah.
Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata “refer”
yang berarti mengembalikan. Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintahan
didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama kebijakan yang
telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan eksekutif atau
legislatif.
Sistem pemerintahan referendum
adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.Di negara
swiss, tugas pembuat undang-undang berada di bawah tangan rakyat yang mempunyai
hak pilih.Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum
obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum konsultatif.
- Referendum obligatoir adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
- Referendum Fakultatifadalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
- Referendum Konsultatif, adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Pada pemerintahan dengan sistem
referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan
legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari
bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan
bisa dipilih kembali.
Sumber : http://helpmeairant.wordpress.com/2011/11/27/pelaksanaansistempemerintahannegaraindonesia/
- Dalam arti luas
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
- Dalam arti sempit
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
- Menurut Utrecht
Istilah
pemerintahan punya pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut
adalah sebagai berikut:
- Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
- Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
- Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun
sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi,
sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam
pandangan Offe, bahwa pemerintahan merupakan hasil dari tindakan
administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan
tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
sebelumnya; tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (coproduction)
antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing. Pemerintahan (governing)
menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam
pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Oleh sebab
itu, pola penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat dewasa ini pada intinya
merupakan proses koordinasi (coordinating), pengendalian (steering),
pemengaruhan (influencing) dan penyeimbangan (balancing) setiap
hubungan interaksi tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dipahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan (governing)
dapat dipandang sebagai “intervensi perilaku politik dan sosial yang
berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil
atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan
harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.
Sistem
pemerintah berasal dari kata sistem dan pemerintah. Menurut W.J.S.
Poerwadarminta sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk
melakukan sesuatu maksud, sedangkan pemerintah merupakan perbuatan, cara atau
hal urusan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Moh.Koesnardi,S.H. dkk,
pemerintah dapat diartikan secara luas dan dapat pula di artikan secara sempit.
Pemerintah dalam arti luas merupakan segala urusan yang di lakukan oleh Negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negaranya,
sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang hanya
melaksanakan tugas eksekutif saja.
Jadi,
sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan fungsional antar lembaga Negara
dalam menjalankan kekuasaan di dalam suatu Negara untuk mencapai tujuan.
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan
Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan
Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan
Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Sumber : Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika
aditama, Bandung, 2006.
2.2 Sistem Pemerintahan di Indonesia
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
DPR sebagai
pembuat UU.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
DPA sebagai pemberi
saran kepada pemerintahan.
MA sebagai
lembaga pengadilan dan penguji aturan.
BPK pengaudit
keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
MPR bukan
lembaga tertinggi lagi.
Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde
Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa
itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir
semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan
tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena
itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Sistem pemerintahan Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan
berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum
termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan
keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
- pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- pemerintahan mayoritas
- pemilu yang bebas
- parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
·
Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen
terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002.
Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD
1945 adalah sebagai berikut :
·
Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR,
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
·
Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah
sebagai berikut :- bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
- kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Sumber : Syafiie Inu Kencana, Sistem
Politik Indonesia, refika aditama, Bandung, 2006.
Dalam pembukaan
di nyatakan : maka di susunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu
undang undang dasar Negara Indonesia terbentuk dalam susunan Negara Indonesia
yang berdaulatan rakyat yang berdasarkan kepada….
Lebih lanjut pasal 1 ayat 1 di sebutkan pula : Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic.
Namun demikian sesuai dengan musyawarah badan PPKI menyimpulkan bentuk Negara Indonesia adalah republic. Hal ini dapat di ketahui dari beberapa devinisi :
1. Bentuk Negara bukan monarchi atau Negara kerajaan
2. Kepala Negara di pilih dan tidak turun temurun
3. Masa jabatan kepala Negara di tentukan dalam kuiurun waktu tertentu.
Apabila ke tiga cirri pemerintah republic tersebut di kaitkan dalam ketentuan pasal pasal undang undang dasar 1945 maka terdapat dalam
1. Pasal 1 ayat 1, yang menyatakan Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republic dan bukan kerajaan
2. Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan presiden dan wakil presiden di pilih oleh rakyat dan tidak turun temurun
3. Pasal 7 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun
Dengan demikian jelas dari pasal tersebut tersirat bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic sedangkan susunan negaranya adalah kesatuan.
Berdasarkan undang undang dasar 1945 maka system pemerintahan Indonesia adalah presidensil, namun system ini bukan merupakan suatu konsekuensi yang di adakan karena undang undang dasar 1945 menganut ajaran trias politika. Jadi jika ada system pemerintahan presidensil itu harus di ukur dengan syarat syarat yang ada dalam system presidensil, maka Indonesia tidak terdapat system presidensil yang murni.
Pasal 4 dan 17 undang undang dasar 1945 menunjukan bahwa system pemerintahan Indonesia menganut system presidensil, di mana presiden menjadi kepala eksekuytif (pemerintahan) dan mengangkat, serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
Tetapi jika di lihat dari pasal 5 ayat 1 dalam hubunganya dalam pasal 1 ayat 2 undang undang dasar 1945, dapat di pastikan bahwa dalam system presidensil tersebut dan system presidensil sepenuhnya karena menurut pasal tersebut presiden dan DPR bersama sama membuat undang undang dasar 1945 yang berarti system pemerintah presidensiil di Indonesia bukan merupakan pelaksanaan dari ajaran trias politika. Pertanggung jawaban presiden kepada MPR mengandung cirri cirri parlementer dan juga kedudukan presiden sebagai mandataris pelaksanaan GBHN menunjukan supremasi dari MPR (parlemetentary) yang melambanghkan sifat dari lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang tidak habis kekuasaanya di bagi bagikan kepada lembaga Negara yang ada di bhawahnya.
Lebih lanjut pasal 1 ayat 1 di sebutkan pula : Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic.
Namun demikian sesuai dengan musyawarah badan PPKI menyimpulkan bentuk Negara Indonesia adalah republic. Hal ini dapat di ketahui dari beberapa devinisi :
1. Bentuk Negara bukan monarchi atau Negara kerajaan
2. Kepala Negara di pilih dan tidak turun temurun
3. Masa jabatan kepala Negara di tentukan dalam kuiurun waktu tertentu.
Apabila ke tiga cirri pemerintah republic tersebut di kaitkan dalam ketentuan pasal pasal undang undang dasar 1945 maka terdapat dalam
1. Pasal 1 ayat 1, yang menyatakan Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republic dan bukan kerajaan
2. Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan presiden dan wakil presiden di pilih oleh rakyat dan tidak turun temurun
3. Pasal 7 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun
Dengan demikian jelas dari pasal tersebut tersirat bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic sedangkan susunan negaranya adalah kesatuan.
Berdasarkan undang undang dasar 1945 maka system pemerintahan Indonesia adalah presidensil, namun system ini bukan merupakan suatu konsekuensi yang di adakan karena undang undang dasar 1945 menganut ajaran trias politika. Jadi jika ada system pemerintahan presidensil itu harus di ukur dengan syarat syarat yang ada dalam system presidensil, maka Indonesia tidak terdapat system presidensil yang murni.
Pasal 4 dan 17 undang undang dasar 1945 menunjukan bahwa system pemerintahan Indonesia menganut system presidensil, di mana presiden menjadi kepala eksekuytif (pemerintahan) dan mengangkat, serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
Tetapi jika di lihat dari pasal 5 ayat 1 dalam hubunganya dalam pasal 1 ayat 2 undang undang dasar 1945, dapat di pastikan bahwa dalam system presidensil tersebut dan system presidensil sepenuhnya karena menurut pasal tersebut presiden dan DPR bersama sama membuat undang undang dasar 1945 yang berarti system pemerintah presidensiil di Indonesia bukan merupakan pelaksanaan dari ajaran trias politika. Pertanggung jawaban presiden kepada MPR mengandung cirri cirri parlementer dan juga kedudukan presiden sebagai mandataris pelaksanaan GBHN menunjukan supremasi dari MPR (parlemetentary) yang melambanghkan sifat dari lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang tidak habis kekuasaanya di bagi bagikan kepada lembaga Negara yang ada di bhawahnya.
Dengan
demikian berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 undang undang dasar 1945,
system pemerintahan Indonesia adaslah presidensiil, karena presiden adalh
eksekutif, dan menteri menteri adalah pembantu presiden. Tetapi apabila di
lihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada MPR, maka berarti bahwa
eksekutif dapat di jatuhkasn oleh lembaga negar lain, (kepada siapa presiden
bertanggung jawab, yang merupakan cirri pemerintahan parlementer), maka system
pemerintahan di bawah undang undang dasar 1945 dapat di sebut, quasi,
presidensiil.
Undang undangh 1945 pada dasarnya tidak menganut system pemisahan kekuasaan (trias plitica) sebagai mana di ajarkan oleh montesqui, melainkan menganut system pembagian kekuasaan karena :
1. Undang undangh dasa r 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan itu harus di lakukan oleh satu organ atau badan tertentu yang tidask boleh saling campur tangan.
2. Undang undang dasar 1945 tidask membatasi kekuasaan itu di bagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan di lakukan oleh tiga organ badan saja,
3. Undang undang dasar 1945 tidak membagi habis kekuasan rakyat yang di lakukan oleh MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga lembaga Negara lainya.
Undang undang dasar 1945 menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga Negara sebagai berikut ;
1. Kekuasaan eksaminatif ( inspektif ), yaitu badan pemeriksa keuangan ( BPK )>
2. Kekuasaan legislative, meliputi : a. dewan perwakilan rakyat atau DPR. B. dewan perwakilan daerah atau DPD.
3. Kekuasaan pemerintahan Negara (eksekutif), yaitu presiden, dan wakil presiden.
4. Kekuasan di kehakiman (yudikatif), meliputi :
Undang undangh 1945 pada dasarnya tidak menganut system pemisahan kekuasaan (trias plitica) sebagai mana di ajarkan oleh montesqui, melainkan menganut system pembagian kekuasaan karena :
1. Undang undangh dasa r 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan itu harus di lakukan oleh satu organ atau badan tertentu yang tidask boleh saling campur tangan.
2. Undang undang dasar 1945 tidask membatasi kekuasaan itu di bagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan di lakukan oleh tiga organ badan saja,
3. Undang undang dasar 1945 tidak membagi habis kekuasan rakyat yang di lakukan oleh MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga lembaga Negara lainya.
Undang undang dasar 1945 menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga Negara sebagai berikut ;
1. Kekuasaan eksaminatif ( inspektif ), yaitu badan pemeriksa keuangan ( BPK )>
2. Kekuasaan legislative, meliputi : a. dewan perwakilan rakyat atau DPR. B. dewan perwakilan daerah atau DPD.
3. Kekuasaan pemerintahan Negara (eksekutif), yaitu presiden, dan wakil presiden.
4. Kekuasan di kehakiman (yudikatif), meliputi :
a. mahkamah agung tu MA.
B. mahkamah konstitusi atau MK.
C. mahkamah yudikatif atau MY.
Jika terdapat lembaga lembaga lainya yang tidak di atur oleh indang undang dasar 1945 , maka lembaga lembaga itu termasuk dalam organisasi pemerintahan yang di sebut sebagai lembaga pemerintah atau regirings organen dan lembaga lembaga administrasi Negara .misalnya pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2146679-pengertian-sistem-pemerintahan-indonesia-menurut/#ixzz268soGXFz
Jika terdapat lembaga lembaga lainya yang tidak di atur oleh indang undang dasar 1945 , maka lembaga lembaga itu termasuk dalam organisasi pemerintahan yang di sebut sebagai lembaga pemerintah atau regirings organen dan lembaga lembaga administrasi Negara .misalnya pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2146679-pengertian-sistem-pemerintahan-indonesia-menurut/#ixzz268soGXFz
Bentuk Pemerintahan Indonesia dengan bentuk Republik
Dalam pelaksaannya bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
konstitusional, dan republik parlementer.
1) Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
2) Republik Konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
3) Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer,
presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Sumber : http://jennerrein.wordpress.com/2010/08/27/sistem-pemerintahan-di-negara-indonesia/
2.3 Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
2.3 Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
·
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
·
Tahun
1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan
saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer
murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
·
Tahun
1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
·
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
·
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
’98.
·
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era
reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Republik
Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah
negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara
benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508
pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).
Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006 Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim
terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah
Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga
lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan
Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, “Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap satu”), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, “Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap satu”), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
• Politik
Indonesia menjalankan pemerintahan
republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di
negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada
Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
•
Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara.
Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadualan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing. Pada era tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997 Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam mempengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%. Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara.
Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadualan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing. Pada era tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997 Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam mempengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%. Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Indonesia mempunyai sumber daya alam
yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan
emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir
ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang
utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sektor jasa adalah
penyumbang terbesar PDB, yang mencapai 45,3% untuk PDB 2005. Sedangkan sektor
industri menyumbang 40,7%, dan sektor pertanian menyumbang 14,0%.Meskipun
demikian, sektor pertanian mempekerjakan lebih banyak orang daripada
sektor-sektor lainnya, yaitu 44,3% dari 95 juta orang tenaga kerja. Sektor jasa
mempekerjakan 36,9%, dan sisanya sektor industri sebesar 18,8%.Rekan
perdagangan terbesar Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat, dan
negara-negara jirannya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
• Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
disingkat
UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal
17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada
tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
• Asas-Asas Pemerintahan Negara
Republik Indonesia
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
AUPB
di Indonesia :
1. Asas kepastian hukum
2. Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yg wajar thd pegawai.
3. Asas kesamaan
4. Asas bertindak cermat
5. Asas motivasi
6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan
7. Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yg seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yg benar dan adil
8. Asas keadilan atau kewajaran
9. Asas menanggapi pengharapan yg wajar
10.Asas meniadakan suatu akibat keputusan2 yg batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka phk yg dirugikan hrs diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
11.Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak u mengatur hidup pribadinya dgn batas Pancasila
12.Asas kebijaksanaan:Pmrth berhak u membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
13.Asas pelaksanaan kepentingan umum : Menurut Peraturan Perundang-undangan
1. Asas kepastian hukum
2. Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yg wajar thd pegawai.
3. Asas kesamaan
4. Asas bertindak cermat
5. Asas motivasi
6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan
7. Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yg seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yg benar dan adil
8. Asas keadilan atau kewajaran
9. Asas menanggapi pengharapan yg wajar
10.Asas meniadakan suatu akibat keputusan2 yg batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka phk yg dirugikan hrs diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
11.Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak u mengatur hidup pribadinya dgn batas Pancasila
12.Asas kebijaksanaan:Pmrth berhak u membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
13.Asas pelaksanaan kepentingan umum : Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dengan diundangkannya UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas
umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3
dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara
1. Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
3. Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4. Asas Keterbukaan
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Asas Proporsionalitas
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6. Asas Profesionalitas
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (SAKIP)
1. Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
3. Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4. Asas Keterbukaan
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Asas Proporsionalitas
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6. Asas Profesionalitas
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (SAKIP)
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada
abad ke -5 SM Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke- 8, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas( independen ) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara
ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks balances.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus
1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung
jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat.
Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara
melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan Soeharto tumbang. Pemilu
demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan
Partai Demokrasi Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak
dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya.
Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi
tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan
mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari
hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia,
yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang
dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan
Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila.
Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi
yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah
memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan
politikwarganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman
pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan
reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang
diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan
rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan
mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun
pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun
perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju
pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan
yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk
sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum
Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang
kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan
lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di
Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu
pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab
pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Munculnya Kekuatan Politik Baru yang
Pragmatis
Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial
di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit
yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang
korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun
elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk
mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan
kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat,
dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang
terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang
diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang
memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan
belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi
sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi
non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya
terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan
sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih
merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan
demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di
tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi.
Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah
kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal
ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat
apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan
di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan
mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan
hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut, representasi
keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim.
Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai
demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat
hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya
memerintah masyarakat.
Oleh karena itu, melihat masih ada
harapan bagi Indonesia di masa yang akan datang. Walaupun banyak yang skeptis
bahwa masa depan politik di Indonesia akan menuju kearah yang lebih baik. Namun
perkembangan yang terjadi belakangan ini dapat dijadikan setitik harapan bagi
masa depan Indonesia. Yang perlu dicatat adalah jangan sampai kita terjebak
dalam demokrasi prosedural saja dan melupakan ketertinggalan masyarakat secara
ekonomi maupun sosial. Masalah-masalah sosial yang secara jelas mengancam
integrasi bangsa ini dan juga berbagai kasus kelaparan harulah cepat
diselesaikan. Seiring dengan perbaikan sistem politik dan juga aktor-aktor yang
terlibat didalamnya
Menurut UUD 1945, sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni bagaimana
yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution
of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
- Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
- Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
- Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah :
a)
Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35
provinsi termasuk daerah istimewa.
b)
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
c)
Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan.
d) Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e)
Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan
DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat
melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat
secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi
sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan
banyak.
f)
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di
bawahnya.
Lembaga Negara di Indonesia beserta
fungsi dan tugasnya
a) MPR
adalah penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR
adalah Membentuk undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan
pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh
pemerintah. Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b) DPR
adalah lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah
Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya
adalahMengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
c) DPD
adalah perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan rakyat. Tugasnya adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada
Presiden dan fungsinya adalah Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d) Presiden
adalah seorang yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang
menjalankan roda pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan
DPR( Pasal 20 ayat 4 Amandemen I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat
MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (
Pasal 5 ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang
diamanahkan dalam UUD 1945.
e)
Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya
adalah Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik. Fungsinya adalah
Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
f)
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah
Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan
permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya adalah Melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan
hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang
belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g)
Badan Pemeriksa Keunangan adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
memeriksa semua keuangan negara. Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab
pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab
semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan
UU. Fungsinya adalah elaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara
sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah
tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h)
Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang mengangkat
dan mengurus citra para hakim. Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsinya adalah
Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Sampai sekarang kita masih bertanya-tanya dalam hati, dalam merumuskan
konstitusi untuk suatu negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, setelah
memilih bentuk negara kesatuan dan menolak bentuk negara federal, pertimbangan
apa yang menyebabkan para Pendiri Negara —yang umumnya memperoleh pendidikan
tingginya di negeri Belanda ataupun di Indonesia yang dijajah negeri Belanda—
sampai memilih sistem pemerintahan presidensial dan menolak sistem pemerintahan
parlementer. Secara retrospektif dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan
presidensial dalam bentuk negara kesatuan akan mengandung risiko berganda,
yaitu kekuasaan pemerintahan yang teramat besar di tingkat nasional dengan
sistem pengambilan keputusan yang sangat sentralistik.Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.
Mengingat pentingnya hal ini maka kami merasa perlu mengangkat tema ini ke dalam suatu bentuk makalah yang akan membahas secara lebih mendalam mengenai sistem pemerintahan negara kita.
Hakekat Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Adapaun sistem pemerinatahan yang pernah berlangsung anatara lain adalah:
a. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945
Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
b. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
c. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan “
Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
1. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
d. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang difinitif sehingga otomatis sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan yang pertama berlaku di Indonesia.
e. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru
Dinamika politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
• Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI, 3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
• Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945, hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945
f. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem Pemerintahan pada masa Orde Reformasi, dapat kita lihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
• Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan Multipartai
• Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
• Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
2.4
Sistem Pemerintahan di
Berbagai Negara
- Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah
mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi
yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai
benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem
pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan
sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan
contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami
pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
|
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Amerika Serikat adalah:
- Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
- Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
- Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
- Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
- Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
- Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
- Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
- Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
- Sistem Pemerintahan Inggris
Negara Inggris dikenal sebagai induk
parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem
parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable.
Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu
bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan
yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah
sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan
pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak
terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai
peraturan, hukum dan konvensi.
|
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris
adalah:
- Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
- Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
- Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
- Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
- Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
- Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
- Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
- Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan
menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council
(dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam
tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
- Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina
Cina dengan nama lengkap Republik
Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di
daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik,
Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya.
Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina
sekarang ini banyak yang membanjiri pasaran dunia.
|
Pokok-pokok sistem pemerintahan di
Cina adalah :
- Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
- Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
- Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
- Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
- Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan
institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga jenjang yaitu nasional, negara bagian, dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa
perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian
berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak
pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika
ialah doktrin pemisahan kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara
terperinci mengenai kuasa-kuasa negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Checks and Balances atau
pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara
Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk
mengawal cabang yang lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas
berhak memilih. Pemilu untuk memilih presiden diadakan setiap empat tahun sekali
dan yang terakhir ialah pada bulan November 2008. Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden.
Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini
terakhir diadakan pada 7
November 2006
AS menjalankan sistem ekonomi kapitalis. Pertumbuhan ekonomi negara ini
kokoh di permukaannya, pengangguran dan inflasi rendah, dan defisit perdagangan
yang rendah (berarti AS membeli lebih banyak barang dari negara lain daripada
menjual).
Ekonomi AS ialah salah satu yang
terpenting di dunia. Banyak negara telah menjadikan dolar
AS sebagai tolok ukur mata
uangnya, artinya
berharga atau tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar. Sejumlah negara
menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa
saham AS dipandang sebagai indikator
ekonomi dunia.
Negara ini memiliki banyak sumber
daya mineral, seperti emas, minyak, batu
bara dan endapan uranium. Pertanian membuat negara ini berada di antara
produsen utama, di antara lainnya, jagung, gandum, gula dan tembakau. AS memproduksi mobil, pesawat
terbang dan benda
elektronik. Sekitar
3/4 of penduduk AS bekerja di industri
jasa.
Mitra dagang AS adalah:
- Kanada
- Meksiko
- Negara Eropa
- Negara industri Asia, seperti Jepang, Taiwan, India, Korea Selatan, dan Republik Rakyat Cina.
Jarak struktur sosial Amerika
Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya
masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh
rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses
Internet di Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut,
67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita
penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.
Sistem Pemerintahan Jepang
Di antara beberapa tingkat dan jenis pemilihan yang ada di Jepang dewasa ini adalah pemilihan umum yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet Nasional.
Selain pemilihan umum ini, di
tingkat nasional terdapat beberapa jenis pemilihan lain:
(1) pemilihan untuk keanggotaan
Majelis Tinggi dari Diet Nasional,
(2) referendum-referendum reguler
untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung, dan
(3) referendum atau pemilihan khusus
mengenai usul perubahan konstitusi, tetapi perubahan konstitusi belum pernah
terjadi di Jepang di zaman sesudah perang itu. Di tingkat daerah, gubernur dan
dewan provinsi, walikota, dewan kota, dan dewan desa dipilih melalui pemilihan
tingkat daerah, dan di tingkat ini juga diciptakan jenis pemilihan atau
referendum khusus untuk menangani masalah khusus.
Bila kita melihat situasi kepartaian umumnya di Jepang, nampak beberapa cirinya yang utama.
Pertama,
tidak satu pun di antara partai-partai itu kecuali mungkin Komeito yang
betul-betul merupakan organisasi massa.
Kedua,
partai-partai utama Demokrat Liberal dan Sosialis -merupakan partai yang tidak
stabil dan secara internal tidak bersatu. Akhirnya, harus diperhatikan bahwa
walaupun situasi kepartaian sejak 1955 memunculkan dua partai politik utama dan
saling bersaing, Jepang tidak memiliki sistem dua-partai seperti yang dikenal
di sistem Anglo-Sakson.
Karena
itu, sistem kepartaian Jepang ini lebih tepat disebut sebagai “sistem
satu-setengah partai’, suatu situasi di mana Demokrat Liberal
cenderung untuk tetap berkuasa memerintah Jepang, sedang Sosialis cenderung
untuk tetap berperan sebagai opposan.
Konstitusi
(Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan
pada tiga prinsip :
1. kedaulatan rakyat,
2. hormat terhadap hak-hak asasi
manusia, dan
3. penolakan perang.
Konstitusi
juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan – badan legislatif (Diet
atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Diet,
yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara,
dan satu-satunya badan negara pembuat undang-undang dari negara. Diet terdiri
dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi. Semua
rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai usia
20 tahun.
Jepang
menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Berbeda
dengan rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara
langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari antara mereka sendiri.
Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Kabinet, dalam
menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap Diet.
Kekuasaan
yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang
lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan
sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya,
semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan
distrik yang bersangkutan. Juga ada pengadilan sumir, yang menangani kasus
seperti pelanggaran lalu-lintas, dll.
Di
Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam propinsi) dan
lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka
meliputi : pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain serta
pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai
kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi kontak erat antara mereka dan
penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen
daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
Sistem Pemerintahan Singapura
Tanggal 5 Agustus 1955, Singapura
menjadi sebuah negara yang merdeka. Sebelumnya Singapura bergabung dengan Malaysia
menjadi sebuah negara federal (negara bagian Malaysia tahun 1953-1955). Karena
konflik politik, akhirnya Singapura keluar dari federasi Malaysia. Hal ini
terjadi pada tahun 1955. Ketika itu orang-orang Melayu mempunyai program Malay
for Malayu, membuat Singapura yang 75% penduduknya etnis Tionghua tersinggung
dan ingin membentuk negara sendiri.
Sistem pemerintahan Singapura adalah
sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Presiden adalah kepala
negara. Sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri (prime minister).
Parlemen dibagi menjadi dua kamar: Kongres atau Majelis Tinggi dan Majelis
Rendah (House of Low) yang semula mempunyai 81 anggota.
Pemilihan anggota parlemen
dilaksanakan 4 tahun sekali. Anggota parlemen memilih PM. Sedangkan PM sebagai
kepala pemerintahan membentuk kabinet berdasarkan rangking dan mendapat
persetujuan dari pemerintah. Sampai tahun 1991, secara seremonial pemilihan
presiden dilakukan setelah pengisian anggota parlemen. Di dalam konstitusi
Singapura, diamanatkan untuk melakukan pemilihan langsung terhadap posisi
presiden. Jadi kekuasaan seorang presiden semakin kuat (The Encyclopedia
Britannica. Log, Cit, hal. 769-788).
Dalam suatu tatanan kehidupan
masyarakat bangsa yang demokratis, peran rakyat di arena politik nasional,
melalui pembentukan sebuah pemerintahan, ditempuh melalui general election.
Dalam pemilu tersebut, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk memerintah.
Negara yang mempunyai jumlah
penduduk statis (4 juta jiwa) itu terdiri dari 75% etnis China, 15% Melayu, 5 %
India. Panggung politik Singapura tetap didominasi oleh People Action
Party/Partai Aksi Rakyat (PAP), partai yang didirikan oleh mantan PM Lee Kuan
Yew. PAP merupakan the ruling party. Kubu oposisi baru bisa memperoleh
kursi di parlemen pada pemilu 1981. Ketika itu Partai Pekerja mampu memasukkan
kadernya lewat pemilu susulan.
Dalam setiap pemilu, negara ini
menggunakan sistem distrik dalam setiap pesta demokrasi. Pemikiran politik Lee
Kuan Yew mampu menciptakan strong governance, yakni bagaimana membuat
sistem politik memberikan ruang terhadap reformasi politik -memperkuat lembaga
presiden, dan memberi jaminan kursi kepada oposisi. Dengan strategi ini, pada
satu pihak diharapkan dapat menjamin kestabilan sistem, dan pada sisi lain
diharapkan mampu membatasi pengaruh oposisi. Akan tetapi tindakan ini bukan
bermakna melakukan liberalisasi politik.
Jadi, kubu oposisi tidak berkembang,
memang sudah dirancang oleh arsitek politik Singapura. Ada dua alasan mengapa
kubu oposisi tidak mampu mempunyai pengaruh yang signifikan dalam kehidupan
politik. Pertama, pihak oposisi tidak mempunyai tokoh yang handal dan setara
dengan Lee Kuan Yew, Gooh Tjoh Tong, BG Lee. Kedua, kubu oposisi tidak mudah
memberikan wacana alternatif, sebab ruang lingkupnya sudah dibatasi. Jadi,
dalam situasi politik seperti sekarang ini, PAP membuat suatu tim yang solid.
Sehingga setiap suksesi kepimpinan
nasional di Singapura tidak terjadi gejolak politik yang berarti.
Sistem Pemerintahan Brunei
Darussallam
Sistem
politik dan pemerintahan
Brunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak (Monarchy Absolut ) yang bersendikan kepada ajaran Islam menurut golongan Ahli Sunnah Waljamaah dengan berdasarkan kepada keadilan, amanah, dan kebebasan.Sultan Hassanal Bolkiah merupakan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Pemimpin Keagamaan sekaligus merangkap menteri pertahanan dan menteri keuangan. Sultan Bolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang berumur 500 tahun.
Brunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak (Monarchy Absolut ) yang bersendikan kepada ajaran Islam menurut golongan Ahli Sunnah Waljamaah dengan berdasarkan kepada keadilan, amanah, dan kebebasan.Sultan Hassanal Bolkiah merupakan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Pemimpin Keagamaan sekaligus merangkap menteri pertahanan dan menteri keuangan. Sultan Bolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang berumur 500 tahun.
Pada tahun 2004, legislative Council
kembali diberlakukan setelah dibekukan sejak tahun 1984. Adat istiadat Council
dan Pardons Board masing – masing bertugas memberi nasihat kepada Sultan
berkaitan dengan adat istiadat dan pemberian pengampunan.
Sistem Pemerintahan Malaysia
Sistem ketatanegaraan Malaysia
menganut sistem parlementer namun masih melestarikan pola feodal berupa
dominasi raja (kerajaan) dalam struktur negara. Demokrasi parlementer suatu hal
yang dapat di kenal dalam pola organisasi antara eksekutif dan legislatif yang
selalu berhadapan dan berjalan berirama. Namun keberadaan kerajaan sebagai
simbol negara masih dapat dipandang elemen struktural yang absolute dan
otoritarian.
Walaupun demikian posisi semua
partai politik ini terbagi menjadi 2 koalisi besar, yaitu: Barisan Nasional
yang berkuasa dan Pakatan Rakyat yang beroposisi.
Dengan sistem politik yang sederhana
– dengan 2 kekuatan besar yang terpolarisasi – seperti ini membuat rakyat
Malaysia lebih mudah memilih. Ketika rakyat tidak puas dengan kinerja Barisan Nasional,
maka rakyat mengurangi dukungannya, bahkan mungkin menjatuhkannya.
Polarisasi ini akan mematangkan
partai politik dalam mempersiapkan kader yang naik sebagai anggota parlemen.
Anggota parlemen adalah orang yang terlatih, mengerti politik, mengerti
bagaimana membuat undang-undang, bukan orang asal-asalan, apalagi artis
sinetron yang mungkin hanya mengenal bedak dan gincu, daripada kebijakan
publik.
Semua calon pemimpin Malaysia
dipersiapkan sejak awal. Pemimpin Malaysia adalah anggota parlemen yang pernah
menggeluti seluk beluk birokrasi pemerintah sebagai seorang menteri.
Pengetahuan ini sangat penting sehingga pemimpin dalam membuat kebijakan bukan
semata berasal dari teori dari buku, namun juga memiliki pengalaman praktis.
Dan yang menarik dari Malaysia
adalah sejak Husein Onn, semua Perdana Menteri Malaysia berikutnya adalah
mantan Menteri Pendidikan. Sedemikian pentingnya masalah pendidikan, sehingga
setiap perdana menteri Malaysia pasti sangat mengerti seluk beluk kebijakan
pendidikan.
Semua ini – kesederhanaan sistem
politik dan suksesi yang bisa diprediksi – akan menghasilkan negara yang stabil
dan pembangunan yang berkesinambungan sehingga Malaysia kemungkinan besar akan
berhasil menjadi negara maju di tahun 2020.
Sistem Pemerintahan Filipina
Pemerintah Filipina mengikuti
Pemerintah A.S. Dia ditata sebagai sebuah republik, di mana Presiden berfungsi
sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan commander-in-chief angkatan
bersenjata. Presiden dipilih oleh pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan
memilih dan mengepalai kabinet. Legislatur Filipina yang “bicameral”, Kongres
terdiri dari Senat dan Rumah Perwakilan; anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Rumah
Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani
selama 3 tahun. Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang
memiliki seorang Chief Justice sebagai kepalanya dan 14 “Associate Justice”,
semuanya ditunjuk oleh Presiden.
Sistem Pemerintahan Jerman
Sistem pemerintahan Jerman berbentuk
republik dengan Presiden sebagai kepala negara dan Kanselir sebagai
penanggungjawab pemerintahan, Republik Federal Jerman terdiri dari 16 negara
bagian yang diantaranya adalah Baden Württemberg, Bayern, Brandenburg, Hessen,
Mecklenburg-Vorpommern, Niedersachsen, Nordrhein-Westfalen, Rheinlandpfalz,
Sachsen, Sachsen-Anhalt, Saarland, Schleswig-Holstein dan Thüringen. Dan
tiga daerah istimewa seperti Berlin, Bremen dan Hamburg. Sejak tahun 1999 pusat
pemerintahan dan kedutaan dipindahkan dari Bonn ke ibukota Berlin.
Ciri utama sistem politik Jerman
sama dengan sifat-sifat mendasar sistem politik di kebanyakan negara anggota
Uni Eropa (UE). Jerman memiliki sistem politik demokrasi parlementer, artinya
kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintah dan
menteri-menterinya, tidak oleh kepala negara. Karena konstitusi Jerman
menetapkan standar yang tinggi bagi kesesuaian dengan sifat negara hukum dan
demokrasi, kadangkadang Mahkamah Konstitusi
Federal harus
bertindak di arena politik Eropa pula. Sudah beberapa kali dijelaskan oleh
mahkamah itu bahwa tatanan hukum Eropa harus sesuai dengan konstitusi Jerman,
sebelum Jerman menyerahkan hak-hak penentuan politik kepada UE. Dalam hal ini
tampak adanya pertentangan antara apa yang disebut “jaminan keabadian” bagi
prinsip-prinsip dasar konstitusi dan penetapan undangundang dasar yang
mendukung integrasi Eropa.
Sistem Pemerintahan Timor Leste
Kepala Negara Republik Timor Leste
adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan dengan masa bakti
selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak
veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai dan
diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai
kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet
dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen Timor Leste hanya terdiri
dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nasional. Anggotanya dipilih untuk
masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65
tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan
konstitusi Portugal.
AMERIKA
SERIKAT
1.Amerika
Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis;
2.Sebagai
negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara
Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;
3.Pemerintahan
oleh rakyat (government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan
rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;
4.Terdapat
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif baik
mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut
yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;
5.Negara-negara
bagian mempunyai hak yang sama;
INGGRIS
1.Negara Kesatuan
(unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
2.Konstitusinya
adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan
tidak tertulis.
3.Kekuasaan
tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
4.Parlemen
adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House
of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu
prinsip fundamental dari konstitusi.
5.Kabinet,
adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
6. The
Rule of Law, terdiri atas 3 prinsip :
a. Hukum
yang dibuat oleh parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan
pemerintah yang menyangkut rakyat;
b.
Kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum,
pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan
pengadilan;
c.
Konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan
menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh
Parlemen. Negara Kesejahteraan (Welfare state) karena rakyatnya telah
bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
PERANCIS
1.Perancis
adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke-4.
2.Konstitusinya
adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
3.Pemisahan
kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan
Presiden dan yudisial di tangan Badan Kehakiman.
4.Kabinet,
terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
5.Dewan
Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara
sama oleh Presiden.
CHINA
Struktur
pemerintahan daerah di Cina pada dasarnya terdiri dari tiga tingkat
pemerintahan resmi – provinsi, kabupaten, dan dasar – ditambah berbagai unit
lain di bawah atau di antara tingkat-tingkat ini. Sistem politik Cina
mempercayakan pelaksanaan peraturan kepada berbagai struktur, meliputi
birokrasi pemerintah, partai, dan militer dan sistem-sistem komunikasi. China
adalah negara kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi. Bentuk
pemerintahannya adalah republik dengan sistem demokrasi komunis. Kepala
negara China adalah presiden sedangakn kepala pemerintahan adalah perdana
menteri.
JEPANG
Bentuk
negara jepang itu Monarki konstitusional yang membatasi kekuasaan kaisar
jepang, sistem pemerintahannya parlementer. Di jepang terdapat 47
pemerintah daerah tingkat prefektur atau provinsi dan lebih dari 3.300
pemerintah daerah tingkat bawah. Pemerintah daerah ini dipilih oleh rakyat
melalui pemilihan. Sedangkan jabatan kaisar hanya sebagai seremonial
belaka karena kedudukan kaisar diatur dalam UUD sebagai simbol dan pemersatu
rakyat. Kaisar hanya bertindak untuk urusan diplomatik. Untuk jabatan
kepala pemerintahan yaitu perdana menteri yang dipilih oleh Diet dari
kalangan sendiri. Ada 3 badan pemerintahan di Jepang, yakni :
1.Legislatif
atau bisa juga disebut Diet atau parlemen.
2.Eksekutif
yang terdiri dari anggota kabinet.
3.Yudikatif
yang berfungsi sebagai pengadilan hukum.
THAILAND
Sistem
pemerintahan Thailand adalah parlementer, namun kepala negara (perdana menteri)
di pilih oleh parlemen, tapi dia tidak harus dari anggota parlemen, tergantung
pada siapa penguasa konstitusi. Kepala negara yang dipilih tidak harus yang
paling sering berkampanye, tapi yang mendapatkan dukungan dari para pemimpin
politik setempat.
BRUNEI
DARUSALLAM
Bentuk
negara brunei darussalam adalah kesultanan konstitusional. Kepala negara
Brunei Darussalam adalah seorang Sultan yang sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan
(Perdana Menteri). Kendatipun wewenang serta kekuasaan Sultan yang diberikan
Konstitusi begitu besar, namun sistem pemerintahan Brunei Darussalam bersifat
demokratis. Tetapi dalam hal cara pemilihan para birokrat di Brunei cenderung
dengan sistem rekruitmen tertutup. Sistem ini tidak menyerap personil dari
seluruh lapisan masyarakat. Sultan yang menjadi kepala negara juga menjadi
kepala pemerintahan, pemimpin keagamaan, menteri pertahanan, dan menteri
keuangan. Sistem politik dan pemerintahan brunei darussalam menganut
bentuk pemerintahan kerajaan mutlak monarki absolut yang bersendikan kepada
ajaran Islam menurut golongan ahli sunnah wal’jama’ah dengan berdasarkan pada
keadilan, amanah, dan kebebasan.
SINGAPURA
Singapura
adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang pada awalnya merupakan negara
bagian dari Negara Malaysia yang berbentuk serikat atau federal. Namun, setelah
tanggal 9 Agustus 1965 melepaskan diri dari Negara Federasi Malaysia sehingga
Singapura menjadi negara yang merdeka dan berdaulat serta berhak mengatur
pemerintahannya sendiri (Republik), dan sejak September 1965 bergabung dengan
organisasi Persemakmuran Inggris. Presiden Singapura tidak mempunyai kekuatan
riil (nyata). Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menterilah
yang memegang kekuasaan secara nyata.
INDONESIA
Indonesia
adalah negara kesatuan berbentuk republik yang berideologi Pancasila dan
mempunyai beraneka ragam suku dan agama. Sistem Pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 ditegaskan sebagai berikut;
1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
4. Kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR.
a. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
b. Majelis ini menetapkan UUD serta GBHN, mengangkat Kepala Negara (Presiden), dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
c. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
a. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
b. Majelis ini menetapkan UUD serta GBHN, mengangkat Kepala Negara (Presiden), dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
c. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
5.
Presiden ialah penyelenggara tertinggi pemerintah negara di bawah MPR.
6.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
8.Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Setiap
negara menganut sistem pemerintahan yang berbeda- beda. Walaupun secara teori,
sistem pemerintahan dibedakan menjadi sistem pemerintahan parlementer, sistem
pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan monarki, dll namun pada
kenyataannya setiap negara pasti melakukan berbagai macam penyesuaian demi
kelancaran pelaksanaan sistem pemerintahan tersebut.Tidak jarang juga terdapat
suatu negara yang melaksanakan sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau
kombinasi lebih dari satu jenis sistem pemerintahan.
Berikut
ini adalah sistem pemerintahan di berbagai negara dunia:
# INGGRIS
Inggris
adalah negara yang menganut sistem pemerintahan monarki namun lebih banyak
dipengaruhi oleh sistem pemerintahan parlementer karena badan eksekutif negara
beranggotakan raja yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat.Walaupun secara
formal raja yang membubarkan parlemen dan memberikan instruksi untuk
diselenggarakannya pemilihan umum kembali, namun semua itu dilakukan raja atas
saran dari perdana menteri.Sehingga bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan di
Inggris lebih menonjolkan sistem pemerintahan kabinet, sehingga banyak orang
yang memberikan istilah cabinet government (pemerintahan kabinet) kepada negara
Inggris.
# AMERIKA
SERIKAT
Amerika
Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial.Badan eksekutif terdiri dari
presiden beserta para menterinya. Di Amerika Serikat, seorang presiden juga
dinamakan "Chief Executive". Presiden samasekali terpisah dari
lembaga legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta
penyelenggaraan pekerjaan dari konggres.KOnggres tidak bisa menjatuhkan
presiden selama presiden masih dalam masa jabatan, begitu juga sebaliknya,
presiden tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan konggres. Kekuasaan
presiden Amerika Serikat terletak dalam wewenangnya untuk memveto suatu
rancangan undang - undang yang telah diterima oleh konggres
# PAKISTAN
Pakistan
juga menganut sistem pemerintahan bentuk presidensial dengan badan eksekutif
yang sangat kuat.Anggota badan eksekutif terdiri dari presiden beserta para
menterinya.Perdana menteri sifatnya merupakan pembantu presiden dan tidak boleh
merangkap menjadi anggota badan legislatif. Di Pakistan, dalam keadaan darurat,
presiden berhak mengeluarkan ordinances yang harus diajukan kepada badan
legislatif dalam waktu 6 bulan. Badan legislatif bisa memecat presiden bila
melanggar undang - undang dan berkelakuakn buruk.Dewan di Pakistan telah
kembali ke sistem pemerintahan parlementer saat ini.
# INDIA
Sistem
pemerintahan yang berlaku di India tidak jauh berbeda dengan sistem
pemerintahan di Inggris, yaitu cabinet government.Anggota badan eksekutif
terdiri dari Presiden sebagai kepala negara dan para mentrinya yang dipimpin
oleh perdana menteri. Walaupun harus diakui bahwa sistem pemerintahan
parlementer dengan gaya cabinet government hanya dapat berjalan dengan baik
pada saat pemerintahan Nehru karena sejak tahun 1975, India berada dalam
keadaan darurat sehingga mengharuskan pemerintahan saat itu untuk melakukan
berbagai macam pembatasan agar pembangunan di India tidak terhambat.
Sumber :
2.5 Perbandingan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
dengan Negara lain
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan
yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
# Perbandingan Sistem Indonesia
dengan Sistem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan
menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan
terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
- Badan Eksekutif
a.Badan
Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan
negara.
b.Badan
Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Badan Legislatif
a.Di Malaysia
ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat
yang perannyan membuat undang-undang.
b.Di Indonesia
berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan
Presiden
Dalam Sistem Pemerintahan
kabinet parlementer, perlu
dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet
atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, maka dibentuk suatu kabinet koalisi
berdasarkan kerjasama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai
mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara, seperti Negera Belanda dan
negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu
keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah
dan dewan perwakilan rakyat”.
Sistem Presidensial , Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu,
di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif,
terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan
perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di
tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap
undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan
pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab
pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala
eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme
Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau
Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial
menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui
pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika
dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah
pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
Menyadari adanya kelemahan dari
masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan
berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya Hal ini dimaksudkan agar
kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika
Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan
presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
Pada pemerintahan sistem
referandum, pertentangan yang terjadi antara
eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang
terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung
untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Sistem satu kamar , Beberapa pemerintahan sub-nasional
yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara
bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia, semua
provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria
menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia,
Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga
menganut sistem satu kamar.
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan
menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah
Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari
sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan
sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania
Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons),
anggotanya sepenuhnya dipilih.
Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India,
Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur
politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil
misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di
majelis tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah
penduduk antara masing-masing negara bagian.
Di Britania Raya, sistem dua kamar
ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords)
dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat
sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Indonesia
juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena
persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.
Perbandingan
pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain
Negara RI
setelah amandemen UUD 1945
|
Negara-negara
lain
|
Bentuk
pemerintahan adalah republik, sistem pemerintahannya Presidensial.
Kekuasaan
eksekutif di tangan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa
jabatan 5 tahun.
Kabinet
atau para menteri diangkat,
diberhentikan dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen
tediri dari dari DPR dan DPD (dewan Perwakilan Daerah).
Kekuasaan
legislative ada pada DPR memiliki tugas dan fungsi legislasi (membuat UU),
Pengawasan dan Budgeting (Anggaran).
Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan
tinggi dan pengadilan negeri serta ssebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial.
|
Untuk (Amerika
Serikat , Pakistan, India, Prancis, dan Inggris) silahkan dibuka
kembali di bagian awal Kegiatan Belajar 4 hal……….
Swiss :
Negara
Swis menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga
Negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat,
berpartisipasi dalam membuat keputusan.
Dewan
Federal Swis terdiri ari 7 anggota
yang memiliki kekuasaan eksekutif (Kabinet)
Menteri
bertugas sebagai presiden untuk masa
jabatan satu tahun secara bergantian.
Parlemen
Federal Swis terdiri dari Dewan Nasional yang mewakili rakyat dan Dewan
Negara Bagian.
Daerah
Swapraja kadang menggelar rapat di lapangan atau secara terbuka, pengambilan
keputusan berdasarkan one man one vote
atau dengan cara mengangkat tangan.
Pembuatan
UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan dilakukan dalam bentuk
Referendum.
Catatan :
Referendum itu
ada 3 jenis :
Referendum
Obligatoir adalah referendum yang
harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD
tertentu diberlakukan.
Contoh : - mekanisme
perubahan UUD dimasa orde baru dipersulit harus dengan referendum terkebih
dahulu.
- Jajak pendapat di timor-timur, apakah rakyat
timor-timur tetap bergabung dengan NKRI atau menjadi Negara merdeka.
Referendun
Fakultatif adalah referendum yang
dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah
orang tertentu menginginkan dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya
UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
Referendum
Konsultatif adalah referendum yang
menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat kurang paham tentang materi UU
yang diminta persetujuannya.
Cina :
Bentuk
negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis Parlementer.
Kepala
negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Menggunakan
sistem unikameral yaitu kongres
rakyat nasional.
Lembaga
negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat
dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Rusia/Uni Soviet
:
Lembaga legislatif di
Uni Soviet bernama Soviet Tertinggi, yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis UNI
dan majelis bangsa-bangsa.
Majelis
UNI atau majelis rendah mencerminkan kepentingan seluruh penduduk Rusia saja
(DPR), sedangkan majelis bangsa (majelis Tinggi) mencerminkan bangsa-bangsa
dan suku bangsa atau semacam senat.
Siviet
tertinggi memilih presidium soviet
tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan
Eksekutif dijalankan oleh Dewan Menteri yang bertanggung jawab dan tunduk
kepada Siviet Teretinggi. Kekuasan
nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
|
Sumber : Pkn Kelas 12
Perbandingan
system pemerintahan :
Negara Republik Indonesia
(presidensial)
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Prancis: (bukan parlementer resmi)
- Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
- Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
- Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
- Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
- Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
- Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
- Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
- UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
- Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
- Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
- Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
- Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
India :(Parlementer)
- Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
- Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
- Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
- Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
- Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
- Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
- Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
- Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
- Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
- Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
- Check and balances, presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
- Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
- Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
- Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
- Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
- Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
Beberapa
Variasi dari sistem pemerintahan RI
- · Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak langsung.
- · Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohnya dalam mengangkat duta untuk negara lain, gubernur Bank Indonesia, panglima TNI dan KAPOLRI.
- · Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohmya membuat perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, pemberian amnesti dan abolisi.
- · Parlemen diberi hak dan kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget ( anggaran )
Sistem
check and balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 :
a)
Legislatif
- MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
- DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
- DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
- DPR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
- DPR memberi persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
b)
Eksekutif
- Presiden mengangkat hakim Agung.
- Presiden memilih 3 hakim konstitusi.
c) Yudikatif
- Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
- Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.
BAB III
PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah Swt.
Akhirnya
penyusun
dapat menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya
masih
banyak kekurangan yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Sistem Pemerintahan
tidak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang
kuat
untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk
lebih
peduli tentang sistem pemerintahan .
Banyak
ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah
ini.
Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat
dimengerti.
Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari
arti
pemerintahan dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah merupakan sarana yang
tepat untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan
dalam
menmyimpulkan
isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga penyusun
tidak
hanya sekedar melaksakan tugas sekolah saja namun benar-benar mendapat ilmu dan
pengetahuan.
Penyusun
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya
makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang harus
diperbaiki
dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril maupun
materil
atas pelaksanaan pembuatan makaah ini mendapat balasan yang setimpal dengan kebaikannya.
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan pada umumnya
berlaku, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sIstem pemerintahan
presidensial. Ciri utama parlementer adalah kekuasaan legislatif lebih kuat
daripada kekuasaan eksekutif dan kedudukan kepala negara ( raja, ratu dan
presiden ) hanya sebagai simbol yang tidak bisa diganggu gugat.
Pada system presidensial, ciri yang
paling menonjol antara lain dikepalai oleh seorang presiden dan presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak
bisa saling menjatuhkan.
Sistem pemerintahan RI sebelum
diadakan amandemen UUD 1945, secara eksplisit tercantum di dalam penjelasan UUD
1945 periode 1999-2002 telah banyak membawa perubahan mendasar terhadap
ketatanegaraan, sistem politik, hukum, hak asasi, pertahanan keamanan, dan
sebagainya
Jika dibandingkan dengan sistem
pemerintahan negara lain, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
pemerintahan yang cenderung stabil, programnya lancer, dan tidak terjadi krisis
cabinet. Adapun kelemahannya jika menteri-menterinya tidak bersih, jujur, dan
profesiona,.maka akan terjadi salah uruh dan tumbuh suburnya praktik KKN.
Adapun simpulan yang dapat kami ambil dari penyusunan dari makalah ini yaitu
:Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan yang terdiri atas dua jenis yaitu presidensial dan parlementer.
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Berdasarkan pembahasan terdapat 6 kali perubahan terhadap sistem pemerintahan Indonesia yaitu (1) Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945, (2) Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949, (3) Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950, (4) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959, (5) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru, dan (6) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
2. Sebagai hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan.Kelebihannya adalah pemerinta lebih stabil sehingga bisa menjalankan program secara optimal. Sedangkan kelemahannya adalah presiden tidak dapat dijatuhkan jika salah melainkan hanya bisa dimonitor saja.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2
Saran-Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan
terutama dari bapak guru
pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa
mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan
kita.
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Idrus,
1997, Tata Negara untuk SMU Kelas 3 Program IPS, Jakarta : Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhlisin,
Mujianto, 2007, Kewarganegaraan untuk SMA, Jakarta: Ganeca.
Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika aditama,
Bandung, 2006.http://id.wikipedia.org/wiki/Politik,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar